Selasa, 13 Desember 2022

CONTOH KASUS KORUPSI DAN SOLUSI MENGHINDARI KORUPSI

 

“CONTOH KASUS KORUPSI DAN SOLUSI MENGHINDARI KORUPSI”

 (Makalah Pendidikan Budaya Anti Korupsi)

 

Dosen pengampu :

Linasari, S.Si.T, M.kes

 

 

 

 

Disusun oleh

 

Adinda Angelia   2112402022

 

 

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG

JURUSAN KESEHATAN GIGI

TAHUN 2022

 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, saya selaku penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "contoh kasus korupsi dan solusi menghindari korupsi" dengan sebaik mungkin dan tepat waktu.

 

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi. Selain itu, makalah ini juga saya susun untuk bertujuan menambah wawasan tentang apa saja faktor penyebab serta dampak negatif korupsi yang akan berguna bagi keperluan belajar para pembaca dan juga bagi penulis.

 

Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan yang tidak saya sadari. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada dalam makalah ini, dan mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai pembelajaran selanjutnya.

 

Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada ibu Linasari, S.Si.T, M.kes selaku guru Mata Kuliah. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu diselesaikannya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.

 

 

 

 

Bandar Lampung, 24 Januari 2022

 

 

 

Adinda Angelia


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

1.1   Latar Belakang. 4

1.2 Rumusan Masalah. 5

1.3 Tujuan Masalah. 5

BAB II. 6

PEMBAHASAN.. 6

2.1 Pengertian Anti Korupsi 6

2.2 Contoh kasus korupsi 6

2.3 Faktor penyebab dan dampak korupsi 7

2.4 Solusi penanganan korupsi 9

BAB III. 11

PENUTUP.. 11

3.1        Kesimpulan. 11

3.2        Saran. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

 

Pada abad ke 21 ini, Indonesia di hadapan dengan majunya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sebagai persaingan baru dalam dunia global dan pendidikan. Hal lain yang menjadi persoalan sampai dengan saat ini adalah masalah korupsi, miris memang mendengarnya bagaimana tidak Indonesia sebagai salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi di dunia. Hal ini di dukung dengan data Indeks Persepsi Korupsi tahun 2016 yang dilansir Transparency International, Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara dengan skor 37.

Tingginya korupsi di Indonesia di akibatkan karna masih lemahnya hukum di Indonesia dalam mengatasi korupsi, sehingga dengan mudahnya para koruptor memainkan perbuatan kotor tersebut. Maraknya kasus korupsi akhir – akhir ini membuat masyarakat ngeri mendengarnya, betapa tidak berbagai catatan tentang korupsi yang hampir setiap hari diberitakan oleh media massa baik media elektronik maupun media cetak. Media massa selalu melansirkan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama pejabat tertinggi di Indonesia. Salah satu indikator atau parameter yang memperhatikan lemahnya hukum di Indonesia adalah kecilnya kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di negeri sendiri. 

Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia di akibatkan karna masyarakat menganggap bahwa hukum di Indonesia saat ini hanyalah peraturan-peraturan tertulis dalam bentuk Undang – Undang yang tidak di tegakan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Ini bukanlah suatu hal yang mengejutkan dengan keadaan Indonesia saat ini yang dirundung berbagai kasus termasuk korupsi. Hampir semua alat pemerintah dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu dari staf terendah hingga petinggi sekalipun. ini di akibatkan karna kurangnya pemahaman masyarakat mengenai definisi dari kata korupsi itu sendiri, yang membuat masyarakat menganggap bahwa korupsi itu hanya mengambil uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat. Jika di biarkan begitu saja korupsi akan merugikan negara.

Upaya – upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Mulai dari ketetapan MPR, Undang – Undang, dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua itu di buat untuk memberantas korupsi. Tetapi apa boleh buat masyarakat dan pejabat menganggap peraturan dan tindak korupsi sebagai sesuatu hal yang biasa dan wajar. Jika semua itu di anggap biasa maka, kembali kepada pribadi masing-masing orang.

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah yg diajukan dalam makalah ini adalah sebagian berikut :

1.            Pengertian atau definisi korupsi

2.            Contoh kasus korupsi

3.            Apa saja faktor penyebab dan dampak korupsi

4.            Solusi penanganan korupsi

 

1.3 Tujuan Masalah

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

1. Mengetahui mengenai pengertian korupsi

2. Mengetahui mengenai contoh kasus korupsi

3. Mengetahui mengenai penyebab dan dampak korupsi

4. Mengetahui mengenai solusi penanganan korupsi


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Anti Korupsi

            Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).

Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

Menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


2.2 Contoh kasus korupsi

 

1. Kasus Pelindo II

Kasus korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino, yang resmi ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah berhasil mengantongi audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan BPK, kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara hingga Rp6 triliun.

 

2. Kasus Bank Century

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun atas kasus Bank Century. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.

Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar, namun, baru Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.

 

3. Kasus Jiwasraya

Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun atas kasus Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 6 terdakwa kasus ini.

 

2.3 Faktor penyebab dan dampak korupsi

A.    Faktor penyebab korupsi

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri

pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan”

materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah :2009) “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian terpaksa

korupsi kalau sudah menjabat”. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan

menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.

 

Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi. Berikut teori yang paling umum:

 

·         Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

 

·         Teori GONE (Jack Bologne) Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).

 

·         Teori CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).

 

·         Teori Willingness and Opportunity Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

 

·         Teori Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.

 

B.     Dampak korupsi

Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan. Baca juga: Pernah Ada Kasus Korupsi, Tasikmalaya Tetap Dapat Bantuan Keuangan Tertinggi di Jabar

 

Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain

-          Dampak ekonomi

-          Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat

-          Dampak birokrasi pemerintahan

-          Dampak politik dan demokrasi

-          Dampak terhadap penegakan hukum

-          Dampak terhadap pertahana ungan

-          Meski studi tentang korupsi dan keamanan

-          Dampak kerusakan lingkungan

 

2.4 Solusi penanganan korupsi

 

 

1.            Kejujuran

Jujur ialah slah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak mendapatkan kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk kehidupan sosial. Bagi mahasiswa kejujuran sangatlah penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai.

 

2.            Kepedulian

Arti kata peduli ialah mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan. Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan memantau jalan nya proses pembelajaran memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur dikampus.

 

3.            Kemandirian

Mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak bergantung pada orang lain dalam berbagi hal, kemandirian dianggap suatu hal yang penting harus dimiliki seorang pemimpin karena tanpa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.

4.            Kedisiplinan

Manusia memerlukan hidup yang disiplin, manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencapai waktu yang lebih efisien, disiplin. 

memiliki dampak yang sama dengan nilai-nilai anti korupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan diri orang lain dalam berbagi hal.

 

5.            Tanggung jawab

Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

 

6.            Kesederhanaan

Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan tidak hidup boros dan seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.

 

7.            Keadilan

Adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak keadilan dari sudut pandang Indonesia juga disebut keadilan sosial, keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

 

8.            Melaksanakan pendidikan anti korupsi diseluruh perguruan tinggi di Indonesia

Mahasiswa harus turut andil dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Program pendidikan anti korupsi mempunyai visi dan misi





 

 

 

3.1  Kesimpulan


BAB III

PENUTUP


Korupsi di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada seluruh sendi kehidupan. Korupsi sudah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum sistem pemerintahan dan tatanan kemasyarakatan di negeri ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal.

 

Korupsi berbagi tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita bahkan sudah dianggap hal yang biasa, jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini, dapat menjadi indikator bahwa nilai- nilai dan prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapan nya masih sangat jauh dari harapan.

 

Banyak nilai-nilai terabaikan dan tidak sungguh-sungguh dijalani sehingga penyimpang nya menj hal yang biasa. Pendidikan memang menjadi hal pokok untuk merubah keadaan ini, akan tetapi semua itu tidak akan berjalan lancer Apabila tidak didukung oleh lingkungan masyarakat serta lingkungan keluarga, oleh karena itulah tugas kita mahasiswa untuk membangkitkan nilai-nilai serta prinsip- prinsip anti korupsi tersebut dalam kehidupan sehari hari demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

 

3.2  Saran

Mahasiswa sebagai penerus bangsa ini sudah selayaknya lebih peka dan peduli akan kondisi bangsa dan negara, pendidikan anti korupsi yang didapat dari bangku perkuliahan harusnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari, apabila sudah mengenali dan memahami korupsi, alangkah baiknya kita dapat mencegahnya mulai dari diri kita sendiri kemudian setelah itu mencegah orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

 

 

http://dokumen.tips/documents/materi-korupsi.html# http://dokumen.tips/documents/materi-anti-korupsi.html http://Wikipedia.org/wiki/korupsi http://r.search.yahoo.com/_ylt=A0LEVoA685pXbgwAAHr3RQx.;_ylu=X3oDM TBya3R2ZmV1BHNlYwNzcgRwb3MDNARjb2xvA2JmMQR2dGlkAw--

/RV=2/RE=1469801402/RO=10/RU=http%3A%2F%2Facch.kpk.go.id%2Fdocu ments%2F10180%2F11243%2FBuku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk- Perguruan-Tinggi.pdf%2F540542da-4060-4029-ae3e- 5e7dedb36d26/RK=0/RS=TzyeMxv06mpXirC4qZstL.M.T30-

Tidak ada komentar: