Rabu, 28 Desember 2022

contoh lta GAMBARAN FAKTOR LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATA KERJA PT

 

 

 

 

 

GAMBARAN FAKTOR LINGKUNGAN KERJA TERHADAP

KESEHATAN DAN KESELAMATA KERJA PT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sumber daya manusia adalah salah satu faktor paling penting dalam suatu organisasi atau perusahaan, oleh karena itu organisasi atau perusahaan bertanggung jawab atas pembinaan dan kualitas kehidupan tenaga kerja agar bersedia memberikan konstribusinya terhadap perusahaan secara optimal. Maka dari itu dilakukan suatu proses yang mampu menangani banyak perkara dalam ruang lingkup tenaga kerja agar dapat menunjang kegiatan berorganisasi atau perusahaan demi tujuan yang sudah ditentukan, hal tersebut dilakukan oleh Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) (Wardhana, et al, 2021).  Selain memnajemen sumber daya manusia, kesehatan kerja di perusahaan juga perlu di perhatikan.

Kesehatan kerja didalam perusahaan merupakan spesialisasi dalam ilmu kesehatan beserta prakteknya dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif dan bila perlu pencegahan kepadalingkungan tersebut, agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja, serta dimungkinkan untuk mengecap derajat kesehatan setinggi-tingginya (Kuswana : 2014).

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi, dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, perlu penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Keselamatan dan kesehatan kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan, aspek K3 tidak akan bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manajemen dengan upaya terencana untuk mengelolanya (Rachim et al., 2017).

Keselamatan kerja dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja agar tenaga kerja secara aman dapat melakukan pekerjaannya guna meningkatkan hasil kerja dan produktivitas kerja. Dengan demikian, tenaga kerja harus memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatannya dalam setiap pelaksanaan pekerjaannya sehari-hari (Rachim et al., 2017)

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Pada pelaksanaannya, kecelakaan kerja di industri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu kategori kecelakaan industri (industrial accident) dan kategori kecelakaan di dalam perjalanan (community accident) (Rachim et al., 2017).

Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan karena dua golongan. Golongan pertama adalah faktor mekanis dan lingkungan (unsafe condition), sedangkan golongan kedua adalah faktor manusia (unsafe action). Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor manusia menempati posisi yang sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan kerja yaitu antara 80– 85% (Suma’mur, 2009 dalam Karina dkk., 2013: 68).

Pentingnya pengetahuan yang dimiliki pekerja pada program K3 bisa merubah sikap para pekerja saat melaksanakan pekerjaan sebab informasi mengenai K3 yang bisa menyadarkan seorang pekerja bahwa disetiap tempat kerja bisa terjadi bahaya baik ringan ataupun berat. Pengetahuan mengenai K3 adalah salah satu aspek krusial sebagai pemahaman terhadap pentingnya peran serta pengawas dan pemilik perusahaan pada pelaksaan K3 dipekerjanya (Ariani, 2022).

PT. Sinarjaya Inti Mulya adalah suatu perusahaan yang dirancang untuk memproduksi palm kernel menjadi crude palm kernel oil / minyak sawit murni (CPKO) dan plam kernel expeller (PKE). Dengan kegiatan industri yang dilakukan selama 24 jam menggunakan alat berat serta berbahaya tentunya setiap bagian memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat beragam dan perlu dilakukan tindakan pencegahan. Dalam kaitannya dengan alat pelindung diri, penulis telah melakukan wawancara kepada pihak perusahaan, dinyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jumlah pekerja namun para pekerja belum sepenuhnya mengunakan alat pelindung diri saat bekerja.

Berdasarkan hasil observasi, dan wawancara pada saat penulis melaksanakan praktik kerja industri di PT. Sinarjaya Inti Mulya tahun 2022 didapatkan informasi dari para pekerja bahwa sebelumnya telah terjadi beberapa kali insiden kecelakaan kerja dengan luka ringan pada tenaga kerja perusahaan tersebut seperti cedera, luka akibat benda tajam, atau patah tulang. Dalam kejadian tersebut terjadi pada saat proses produksi ataupun pada saat pekerja menggunakan peralatan atau benda tajam di bengkel kerja. Lampu penerangan pada gudang PT Sinarjaya Inti Mulya kurang terang, sehingga pada saat karyawan bekerja tidak terlalu kelihatan maka mengakibatkan rawanya kecelakaan kerja.

Pada penelitian ini penulis, mencoba melakukan studi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penelitian ini di maksud untuk mengetahui peranan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencapaian Zero Accident pada PT. Sinarjaya Inti Mulya. Sehingga, peneliti tertarik untuk mengetahui Gambaran Faktor Lingkungan Kerja Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja  di PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

 

B.     Rumusan Masalah

kegiatan industri yang dilakukan selama 24 jam menggunakan alat berat serta berbahaya tentunya setiap bagian memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat beragam maka dari itu penulis ingin melakukan penelitian dengan merumuskan masalah sebagai berikut : “Gambaran faktor lingkungan kerja terhadap kesehatan dan keselamata kerja PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023”

 

C.    Tujuan Penelitian

1.      Tujuan Umum

Untuk mengetahui Gambaran faktor lingkungan kerja terhadap kesehatan dan keselamata kerja di PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023

 

 

2.      Tujuan Khusus

Untuk mengetahui sistem manajemen K3 di PT. Sinarjaya Inti Mulya yang meliputi :

a.       Untuk mengetahui ketersediaan alat pelindung diri (APD) di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

b.      Untuk mengetahui Pengawasan dalam penggunaan APD  di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

c.       Untuk mengetahui ketersediaan rambu keselamata  di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

d.      Untuk mengetahui lingkungan kerja  di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.\

 

D.    Manfaat Penelitian

1.   Manfaat bagi Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungkarang, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai sumber informasi tambahan serta menambah kepustakaan atau referensi untuk penelitian lebih lanjut.

2.   Manfaat bagi perusahaan, hasil penelitian ini dapat memberikan wacana serta masukan berupa saran dan arahan kepada PT Sinarjaya Inti Mulya guna meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja untuk lebih baik lagi khususnya bagi para pekerja.

3.   Manfaat bagi penulis, penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa pendidikan di Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Jurusan Kesehatan Lingkungan.

 

E.     Ruang Lingkup

Ruang lingkup Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Ketersediaan Alat pelindung diri (APD), Pengawasan Dalam Penggunaan APD, Rambu keselamatan, Lingkungan kerja di PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugiankerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi (Rijanto, 2010).

Manajemen sumber daya manusia yang mempunyai tinjauan wawasan masa depan harus mempunyai program memasukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan dalam organisasi. Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja (Abdurrahmat 2006).

Dalam proses industrialisasi tidak lepas dari peranan tenaga kerja, oleh karena itu membangun tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas perlu memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) (Suardi, 2007).

1.      Faktor penybab terjadinya kecelakaan kerja

Menurut (Rahman et al., 2557), faktor faktor penyebab kecelakan kerja antara lain :

·                     Penyebab langsung – bagian atau komponen yang secara aktual menyebabkan cedera atau kerusakan

·                     Akar penyebab – tindakan atau kegiatan yang menyebabkan kontak dengan penyebab langsung.

2.    Indikator Program Keselamatan Kerja

Menurut (Rahman et al., 2557). Indikator Program keselamatan kerja dapat dilihat dari lingkungan kerja secara fisik antara lain:

·                     Penempatan benda atau barang, sehingga tidak membahayakan atau mencelakakan orang-orang yang berada di tempat kerja atau sekitarnya.

·                     Perlindungan pada pegawai atau pekerja, yang melayani alat-alat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan, dengan cara memberikan alat-alat perlindungan yang sesuai dan baik .

·                     Penyediaan perlengkapan, yang mampu digunakan sebagai alat pencegah, pertolongan dan perlindungan.

·                     Penyediaan program sosialisasi pencegahan kecelakaan, yang diberikan oleh perusahaan terhadap pegewai atau pekerja.

3.    Penyakit Kerja

Penyakit kerja adalah kondisi abnormal atau penyakit yang disebabkan oleh kerentanan terhadap faktor lingkungan yang terkait dengan pekerjaan. Hal ini meliputi penyakit akut dan kronis yang disebabkan oleh pernafasan, penyerapan, pencernaan, atau kontak langsung dengan bahan kimia beracun atau pengantar yang berbahaya (Dessler, 2007).

4.    Syarat – syarat keselamatan kerja

Dengan peraturan (UU RI, No 1 1970) ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d.   Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e.    Memberi pertolongan pada kecelakaan;

f.     Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g.    Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;

i.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j.      Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k.    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l.      Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m.  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n.    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang

o.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p.    Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

q.    Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r.     Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

 

B.     Sistem Manajemen K3

Menurut (PP RI No 50 TH, 2012) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

 Kegagalan manajemen merupakan salah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Banyak perusahaan yang sudah menerapkan berbagai sistem manajemen untuk meningkatkan kualitas, produktifitas serta menghilangkan potensi terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan berhasil mencapai sasaran yang diharapkan dengan menerapkan berbagai sistem manajemen tersebut.

Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja :

keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin material dan metode yang mecakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Manajemen yaitu suatu proses kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada. Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

1.      Tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3)

a.       Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

b.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

c.       Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.         Penerapan SMK3

a.    Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.

b.    Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.

c.    Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

3.         Kewajiban Penerapan SMK3

 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 bagi perusahaan yang mempunyai minimal 100 pekerja/buruh yang mempunyai tingkat resiko potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

4.         Penerapan SMK3 diperusahaan

Dalam menyusun kebijakan K3 Pengusaha  paling sedikit harus:

a.       Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:

1)        Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;

2)         Perbandingan penerapan k3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;

3)        Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;

4)        Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan

5)        Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b.    Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.

c.    Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

6.      Pelaksanaan Rencana K3

Dalam melaksanakan  rencana  K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:

a.         Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat

b.         Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:

a.       Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3

b.      Anggaran yang memadai

c.       Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian

d.      Instruksi kerja.

Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan tersebut:

a.       Tindakan pengendalian

b.      Perancangan (design) dan rekayasa

c.       Prosedur dan instruksi kerja

d.      Penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan

e.       Pembelian/pengadaan barang dan jasa

f.       Produk akhir

g.      Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;

h.      Rencana dan pemulihan keadaan darurat

 

C.    Alat Pelindung Diri (APD)

1.      Penyediaan alat pelindung diri (APD)

Berdasarkan UU RI No 1, 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu pasal 14 (c), perusahaan menyediakan alat pelindung diri berupa APD (Alat Pelindung Diri) bagi Karyawan maupun tamu yang berkunjung ke perusahaan. Berikut adalah APD yang disediakan perusahaan :

a.    Safety Helmet, berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

b.    Tali Keselamatan (Safety Belt), berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)

c.    Sepatu Karet (Sepatu Boot), berfungsi sebagai alat pengaman saatbekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.

d.   Sepatu Pelindung (Safety Shoes), berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya.

e.    Sarung Tangan, berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan.

f.     Tali Pengaman (Safety Harness), berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.

g.    Penutup Telinga (Ear Plug/ Ear Muff), berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

h.    Kacamata Pengaman (Safety Glasses), berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misal mengelas).

i.      Masker (Respirator), berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berasap, dan sebagainya).

j.      Pelindung Wajah (Face Shield), berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

k.    Jas Hujan (Rain Coat), berfungsi melindungi diri dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada saat hujan atau sedang mencuci alat).

2.         Pengawasan Dalam Penggunaan APD

Di tempat kerja penerapan kesehatan dan keselamatan kerja sangat dibutuhkan, untuk menekan serendah mungkin resiko kecelakaan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi kerja (Kawatu, 2010). Filosofi dasar kesehatan dan keselamatan kerja yaitu melindungi para pekerja saat melakukan pekerjaannya, dengan melakukan usaha-usaha pengendalian kecelakaan kerja ditempat kerja (Tatuil et al., 2021).

Alat Pelindung Diri merupakan alternative pencegahan bahaya yang ada ditempat kerja. Dengan adanya alat pelindung diri maka akan sangat membantu para pekerja dalam upaya melindung diri agar supaya tidak terjadi kecelakaan kerja serta timbulnya penyakit akibat kerja (Tatuil et al., 2021). Ketika atasan melakukan pengawasan penggunaan alat pelindung diri secara rutin maka hal tersebut akan sangat mempengaruhi perilaku para pekerja dalam menggunakan alat pelindung, hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa ketika pengawasan dilakukan dengan baik dapat memberikan motivasi bagi pekerja (Tatuil et al., 2021).

Pengawasan yang baik akan sangat mempengaruhi perilaku para tenaga kerja. Semua pekerja yang ada dilingkungan kerja diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pekerjaannya agar supaya terhindar dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (Tatuil et al., 2021).

Berdasarkan teori Domino, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi para pekerja ketika menggunakan alat pelindung diri yaitu manajemen serta pengawasan yang kurang baik, kurangnya ketersedian alat pelindung diri, tindakan atau perilaku tidak aman dari pekerja itu sendiri (Tatuil et al., 2021).

 

D.    Standar Oprasional Prosedur (Sop)

Standar operasional prosedur merupakan simbol bisnis dalam penggunaan sistem modern. Para pengusaha meyakini bahwa dengan adanya SOP, bisnis bisa berjalan otomatis tanpa harus dipantau setiap hari.. Pada dasarnya, SOP sangat dibutuhkan oleh semua jenis organisasi termasuk organisasi bisnis. Bisnis yang tidak memiliki sistem akan membuat ketidakjelasan dalam banyak hal, mulai dari arah dan tujuan organisasi bisnis, tidak adanya ukuran karyawan memiliki kinerja baik atau tidak, dan hal – hal lainnya yang semuanya bermuara pada tidak adanya panduan operasional (Hermawan1 et al., 2017).

Pada dunia kerja, SOP adalah petunjuk bagi pegawai untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan standar yang telah ditetapkan. Standard Operating Procedure adalah satu set intruksi tertulis yang digunakan untuk kegiatan rutin atau aktivitas yang berulang kali dilakukan oleh sebuah organisasi (Hermawan1 et al., 2017).

Pengembangan dan penggunaan SOP merupakan bagian intergal dari sebuah sistem mutu yang sukses, karena menyediakan individu dengan informasi untuk melakukan pekerjaan dengan benar dan memfasilitasi konsistensi dalam kualitas dan integritas produk atau hasil akhir (Hermawan1 et al., 2017).

SOP K3 di unit sarana dibagi menjadi 6 komponen utama yaitu Alat Pelindung Diri (APD); Inspeksi Kerja; Rambu-Rambu K3; Pelaporan dan Penyelidikan Insiden, Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja; Pemeliharaan dan Keadaan Darurat. Hal ini sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan oleh assistan manager unit sarana bahwa terdapat 6 SOP K3 utama. Unit sarana mewajibkan setiap pekerja memakai APD saat memasuki tempat kerja sesuai dengan SOP K3 yang telah ditetapkan seperti helm, safety shoes, pakaian kerja, sarung tangan dan alat pelindug diri khusus seperti kacamata saat proses pengelasan dan ear muff atau ear plug saat melakukan maintenance atau pengecekan terhadap lokomotif atau kereta (Hariyono & Awaluddin, 2016).

Unit sarana juga memiliki rambu-rambu K3 seperti kewajiban memakai APD, rambu larangan, peringatan, informasi hingga jalur evakuasi. Rambu-rambu K3 di unit sarana juga sudah sesuai dengan SOP seperti penempatan, jumlah, bentuk, warna serta pemasangan.  Salah satu upaya perusahaan agar pekerjanya sadar akan pentingnya K3 dengan cara melakukan himbauan-himbauan tentang K3 seperti pemakaian APD, melalui pemasangan poster-poster K3 atau dengan sistem reward and punishment (Hariyono & Awaluddin, 2016).

 

E.     Kondisi Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja merupakan salah satu tempat yang paling sering dilakukan oleh karyawan dalam melakukan kegiatan aktivitasnya sehari-hari. Lingkungan kerja yang menyenangkan akan memberikan rasa nyaman kepada karyawan sehinggadapat mempengaruhi meningkatnya kinerja karyawan. Lingkungan kerja yang menyenangkan dapat juga mempengaruhi sikap emosi karyawan. Jika karyawan merasa nyaman akan lingkungan kerja dimana karyawan tersebut bekerja, maka karyawan tersebut akan betah di tempat kerjanya dan produktivitas karyawan tersebut akan semakin meningkat sehingga waktu kerja dipergunakan secara efektif dan efesien (Ronal & Hotlin, 2019).

Lingkungan kerja adalah segala sesuatu hal atau unsur-unsur yang dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung terhadap organisasi atau perusahaan yang akan memberikan dampak baik atau buruk terhadap kinerja dan kepuasan kerja karyawan. Lingkungan kerja adalah lingkungan dimana pegawai melakukan pekerjaannya sehari-hari. Dari beberapa pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan tentang pengertian lingkungan kerja dimana merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar karyawan pada saat bekerja, baik yang berbentuk fisik atau pun non fisik, langsung atau tidak langsung, yang dapat mempengaruhi dirinya dan pekerjaannya saat bekerja. Lingkungan kerja yang nyaman dan dapat mendukung kinerja karyawan akan menimbulkan rasa puas bagi pekerja dalam suatu organisasi. Dengan lingkungan kerja nyaman juga karyawan dapat menjadi betah dan setia kepada perusahaan, sehingga ini menjadi sebuah keuntungan yang besar bagi perusahaan dalam mengefesiensi biaya-biaya yang berkaitan dengan sumber daya manusia (Ronal & Hotlin, 2019).

1.      Jenis-jenis lingkungan kerja

a.       Lingkungan kerja fisik

Lingkungan Kerja Fisik Lingkungan kerja fisik adalah semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan. Ada beberapa kondisi fisik dari tempat kerja yang baik yaitu:

1)   Bangunan tempat kerja disamping menarik untuk dipandang juga dibangun dengan pertimbangan keselamatan kerja.

2)   Tersedianya peralatan kerja yang memadai.

3)   Tersedianya tempat istirahat untuk melepas lelah, seperti kafetaria baik dalam lingkungan perusahaan atau sekitarnya yang mudah dicapai karyawan.

4)   Tersedianya tempat ibadah keagamaan seperti mesjid dan musholla untuk karyawan.

5)   Tersedianya sarana angkutan, baik yang diperuntukkan karyawan maupun angkutan umum yang nyaman, murah dan mudah diperoleh (Ronal & Hotlin, 2019).

b.      Lingkungan Kerja Non Fisik

Fisik Lingkungan kerja non fisik adalah lingkungan kerja yang menyenangkan dalam arti terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara karyawan dan atasan, karena pada hakekatnya manusia dalam bekerja tidak hanya mencari uang saja, akan tetapi bekerja merupakan bentuk aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan kepuasan (Ronal & Hotlin, 2019).

2.    Standar Baku Mutu (SBM) Sarana Higiene dan Sanitasi

Standar baku mutu (SBM) sarana toilet untuk pekerja industri ditetapkan berdasarkan rasio yaitu perbandingan jumlah toilet dengan jumlah pekerja. Rasio sarana toilet berbeda antara laki-laki dan perempuan. Jika toilet digunakan oleh pekerja laki-laki maka harus ada peturasan/urinoir paling banyak 1/3 dari jumlah toilet yang disediakan.

Tabel 2. 1

Standar Baku Mutu Sarana Toilet

No

Jumlah Toilet

Jumlah Pekerja

1.

1

15

2.

2

16 – 35

3.

3

35 – 55

4.

4

56 – 80

5.

5

81 – 110

6.

6

111 – 150

Ditambah 1 toilet seriap tambah 40 orang

>150

Sumber :(PMK RI NO 70 TH 2016, 2016)

3.    Manfaat lingkungan kerja

Mengemukakan bahwa Manfaat lingkungan kerja adalah menciptakan gairah kerja, sehingga produktivitas dan prestasi kerja meningkat, selain itu lingkungan kerja juga dapat berpengaruh terhadap kepuasan kerja karyawan, Artinya bahwa dengan lingkungan kerja yang nyaman maka akan mempengaruhi meningkatnya kinerja karyawan, begitu juga sebaliknya lingkungan kerja karyawan yang kurang nyaman akan menyebabkan karyawan kurang bersemangat bekerja sehingga menurunya performa karyawan (Ronal & Hotlin, 2019).

 

4.    Kebisingan

Nilai Ambang Batas kebisingan merupakan nilai yang mengatur tentang tekanan bising rata-rata atau level kebisingan berdasarkan durasi pajanan bising yang mewakili kondisi dimana hampir semua pekerja terpajan bising berulang-ulang tanpa menimbulkan gangguan pendengaran dan memahami pembicaraan normal.

NAB kebisingan yang diatur dalam peraturan ini tidak berlaku untuk bising yang bersifat impulsive atau dentuman yang lamanya <3 detik.

NAB kebisingan untuk 8 jam kerja per hari adalah sebesar 85 dBA. Sedangkan NAB pajanan kebisingan untuk durasi pajanan tertentu dapat dilihat pada Tabel berikut : (PMK RI NO 70 TH 2016)

Tabel 2. 2

Nilai Ambang Batas Kebisingan

Satuan

Durasi pajanan kebisingan per hari

Level kevisingan (dBA)

Jam

24

80

16

82

8

85

4

88

2

91

1

94

menit

30

97

15

100

7,5

103

3,75

106

1,88

109

0,94

112

Detik

28,12

115

14,06

118

7,03

121

3,52

124

1,76

127

0,88

130

0,44

133

0,22

136

0,11

139

Sumber : (PMK RI NO 70 TH 2016)

Catatan : pajanan tidak boleh terpajan lebih dari 140 Dba, walaupun sesaat.

F.     Standar Rambu – Rambu K3

Rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan tanda–tanda yang dipasang di tempat kerja/laboratorium, guna mengingatkan atau mengidentifikasi pada semua pelaksana kegiatan di sekeliling tempat tersebut terhadap kondisi, risiko, yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu K3 merupakan salah satu cara untuk menginformasikan kepada para pekerja tentang bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja dari sesuatu aktivitas, area atau peralatan kerja tertentu. Sehingga, dengan adanya rambu K3 tersebut setiap orang baik pekerja, tamu, dan kontraktor dapat mengantisipasi sedini mungkin tentang bahaya-bahaya di area tersebut dan juga meminimalisir risiko. Rambu-rambu K3 dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan warnanya (Mashita, 2020).

Tabel 2. 3

Warna Rambu K3

 

Warna keselamatan

Warna kontras

(simbol/tulisan)

Makna

MERAH

PUTIH

Larangan

Pemadaman api

KUNING

HITAM

Perhatian/waspada

Potensi beresiko bahaya

HIJAU

PUTIH

Zona Aman

Pertolongan Pertama

BIRU

PUTIH

Wajib Ditaati

PUTIH

HITAM

Informasi Umum

Sumber : (Mashita, 2020)

1.      Manfaat Pemasangan Rambu

Beberapa manfaat dari pemasangan rambu-rambu K3 bagi tenaga kerja maupun pengunjung suatu kantor atau gedung (Mashita, 2020) :

a.         Menyediakan kejelasan informasi dan memberikan pengarahan umum

b.         Memberikan penjelasan tentang kesehatan dan keselamatan kerja

c.         Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat

d.        Mengingatkan para tenaga kerja dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri sebelum memulai aktifitas di tempat kerjaMenunjukkan di mana peralatan darurat keselamatan berada.

e.         Menunjukkan dimana peralatan darurat keselamatan berada.

f.          Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

2.      Katagori Rambu Peringatan K3

 Rambu-rambu K3 penting untuk ditaati dan dipatuhi agar kita semua terhindar dari kecelakaan. Berikut ini beberapa kategori dari rambu K3 (Mashita, 2020).

a.       Rambu Larangan

Rambu ini adalah rambu yang memberikan larangan yang wajib ditaati kepada siapa saja yang ada di lingkungan itu, tanpa ada pengecualiain. Adapun larangan yang harus ditaati adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang.

b.      Rambu Peringatan

Rambu ini adalah rambu yang memberikan peringatan yang perlu diperhatikan kepada siapa saja yang ada di lingkungan itu karena dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Adapun Peringatan yang perlu diikuti adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang.

 

c.       Rambu Prasyarat

Rambu ini adalah rambu yang memberikan persyaratan dilaksanakan kepada siapa saja yang ada di lingkungan itu karena prasyarat tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun Prasyarat yang perlu dilaksankan adalah sesuai dengan rambu tergambar atau informasi yang terpasang.

d.      Rambu Pertolongan

Rambu ini adalah rambu yang memberikan bantuan/pertolongan serta arah yang ada di lingkungan itu karena arah pertolongan tersebut merupakan petunjuk arah yang harus diikuti siapa saja terutama bila terjadi kondisi darurat. Adapun rambu pertolongan atau petunjuk arah tersebut dipasang pada tempat yang strategis dan mudah terlihat dengan jelas. Berdasarkan kategori yan telah disebutkan di atas, berikut ini adalah bentuk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F.     Kerangka Teori 

Kerangka teori dalam penelitian ini berdasarkan dengan keputusan RI (PP RI No 50 TH, 2012) Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Mashita, 2020) tentang rambu – rambu K3, (Tatuil et al., 2021) Tentang pengawasan penggunaan APD, dan (Hariyono & Awaluddin, 2016) tentang SOP.  Maka disusun kerangka teori sebagai berikut:

Keselamatan dan Kesehatan kerja

Manajemen

·         Penyediaan APD

·         Kecukupan APD

·         Pengawasan penggunaan APD

·         SOP

Lingkungan

·         Rambu peringatan bahaya

·         Kondisis lingkungan kerja fisik  

 

Karyawan

·         Pengetahuan

·         Penggunaan APD

 

Gambar 2. 1

Kerangka Teori

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


G.    Kerangka konsep

Berdasarkan kerangka teori di atas, maka peneliti akan melakukan penelitian dengan variabel sesuai dengan kerangka konsep di bawah ini

 

1.       Ketersediaan Alat pelindung diri (APD)

2.       Pengawasan Dalam Penggunaan APD

3.       Rambu keselamatan

4.       Lingkungan fisik

 

Keselamatan dan Kesehatan kerja

 

Gambar 2. 2

Kerangka Konsep

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



H.    Definisi oprasional

No

Variabel

Definisi

Alat pengukuran

Cara Ukur

Hasil pengukuran

Skala Ukur

1.

Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan alat yang mampu melindugi seseorang dari potensi bahaya di tempat kerja. APD meliputi alat pelindung kepala, sepatu karet, sepatu pelindung, sarung tangan, tali pengaman, masker, pelindung wajah, jas hujan, penutup telinga dan/atau sumbat telinga.

Instrumen

Observasi dan Cheeklis

1.    Ada jika tersedia APD yang lengkap seperti alat pelindung kepala, sepatu karet, sepatu pelindung, sarung tangan, tali pengaman, masker, pelindung wajah, jas hujan, penutup telinga dan/atau sumbat telinga

2.    Tidak ada jika ada alat yang tidak tersedia

Ordinal

2.

Pengawasan Dalam Penggunaan APD

Pengawasan penggunaan APD untuk memastikan pekerja selalu menggunakan APD. seperti pemberian sanksi terhadap pegawai yang melanggar atau memberikan reward tehadap pekerja yang menggunakan APD lengkap. mengumumkan secara tertulis dan memasang ramburambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Instrumen

Observasi dan Cheeklis

1.    Ada jika di lakukan pengawasan oleh tim manajemen k3

2.    Tidak ada jika tidak di lakukan pengawasan oleh tim manajemen k3

Ordinal

3.

Rambu Keselamatan

Terpasangnya rambu-rambu peringatan, terdiri dari tiga bagian yakni, perintah berupa larangan dan kewajiban; waspada berupa bahaya, peringatan dan perhatian; informasi.

Instrumen

Cheeklist 

1.    Terpasang rambu sesuai dengan tingkat resiko kecelakaan kerja.

2.    Tidak terpasang 

Ordinal

4.

Lingkungan fisik  

Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu kondisi lingkungan kerja dikaitkan dengan kemampuan karyawan adalah : seperti tersedianya tempat istirahat, tersedianya sarana tempat ibadah, ketersediaan sarana toilet sesuai dengan jumlah pegawai.

Instrumen

Observasi, cheecklist dan pengukuran

1.      Penerangan sudah sesuai dengan peraturan

2.      Ada pengendalian kebisingan di ruang produksi ada sarana toliet

Ordinal


BAB III

METODE PENELITIAN

A.    Rangkaian Penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan menggunakan metode survey untuk mengetahui gambaran kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja (K3) pada PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.

 

B.     Subjek Penelitian

1.      Lingkungan kerja

Lingkungan kerja pada PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro

2.      Populasi pekerja

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan yang bekerja di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro.

 

C.    Lokasi dan Waktu Penelitian

1.       Lokasi Penelitian

Penelitin ini dilakukan di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun  2023.

2.       Waktu Penelitin

Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari – April 2023.

D.    Pengumpulan data

Untuk memperoleh data menggunakan pengukuran:

1.      Data primer

Data yang diperoleh dari hasil kuisioner atau wawancara terhadap responden.

2.      Data sekunder

Data yang diperoleh dari PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro yang meliputi gambaran wilayah, jumlah pekerja, dan data yang dapat menunjang penelitian.

E.     Pengelolaan dan Analisis Data

1.      Pengelolaan Data

Data yang diperoleh dari hasil observasi, pengukuran, dan wawancara

2.      Analisis Data

a.       Tahap penyajian data : data disajikan dalam bentuk deskripsi yang terintegrasi.

b.      Pengelolahan data di lakukan dengan pengumpulan data dari pengamatan, di olah dan di sajikan bentuk tabel.

 

 

 

Tidak ada komentar: