BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sumber
daya manusia adalah salah satu faktor paling penting dalam suatu organisasi
atau perusahaan, oleh karena itu organisasi atau perusahaan bertanggung jawab atas pembinaan
dan kualitas kehidupan tenaga kerja agar bersedia memberikan konstribusinya
terhadap perusahaan secara optimal. Maka dari itu dilakukan suatu proses yang
mampu menangani banyak perkara dalam ruang lingkup tenaga kerja agar dapat
menunjang kegiatan berorganisasi
atau perusahaan demi tujuan yang sudah ditentukan, hal tersebut dilakukan oleh
Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
(Wardhana, et al, 2021). Selain
memnajemen sumber daya manusia, kesehatan kerja di perusahaan juga perlu di
perhatikan.
Kesehatan
kerja didalam perusahaan merupakan spesialisasi dalam ilmu kesehatan beserta
prakteknya dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit
dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya
dipergunakan untuk dasar tindakan korektif dan bila perlu pencegahan
kepadalingkungan tersebut, agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan
terhindar dari bahaya akibat kerja, serta dimungkinkan untuk mengecap derajat
kesehatan setinggi-tingginya (Kuswana : 2014).
Untuk
menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada
di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi, dan lingkungan kerja
dalam keadaan aman, perlu penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja (SMK3). Keselamatan dan kesehatan kerja harus dikelola sebagaimana dengan
aspek lainnya dalam perusahaan, aspek K3 tidak akan bisa berjalan tanpa adanya
intervensi dari manajemen dengan upaya terencana untuk mengelolanya (Rachim et al., 2017).
Keselamatan
kerja dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja agar tenaga
kerja secara aman dapat melakukan pekerjaannya guna meningkatkan hasil kerja
dan produktivitas kerja. Dengan demikian, tenaga kerja harus memperoleh
perlindungan keselamatan dan kesehatannya dalam setiap pelaksanaan pekerjaannya
sehari-hari (Rachim et al., 2017)
Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak
terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau
properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri
atau yang berkaitan dengannya. Pada pelaksanaannya, kecelakaan kerja di
industri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu kategori kecelakaan
industri (industrial accident) dan
kategori kecelakaan di dalam perjalanan (community
accident) (Rachim et al., 2017).
Terjadinya
kecelakaan kerja disebabkan karena dua golongan. Golongan pertama adalah faktor
mekanis dan lingkungan (unsafe
condition), sedangkan golongan kedua adalah faktor manusia (unsafe action). Beberapa penelitian
yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor manusia menempati posisi yang
sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan kerja yaitu antara 80– 85%
(Suma’mur, 2009 dalam Karina dkk., 2013: 68).
Pentingnya
pengetahuan yang dimiliki pekerja pada program K3 bisa merubah sikap para
pekerja saat melaksanakan pekerjaan sebab informasi mengenai K3 yang bisa menyadarkan seorang pekerja
bahwa disetiap tempat kerja bisa terjadi
bahaya baik ringan ataupun berat. Pengetahuan mengenai K3 adalah salah satu aspek krusial sebagai pemahaman
terhadap pentingnya peran serta pengawas dan pemilik
perusahaan pada pelaksaan K3 dipekerjanya (Ariani, 2022).
PT. Sinarjaya
Inti Mulya adalah suatu perusahaan yang dirancang untuk memproduksi palm kernel
menjadi crude palm kernel oil / minyak sawit murni (CPKO) dan plam
kernel expeller (PKE). Dengan
kegiatan industri yang dilakukan selama 24 jam menggunakan alat berat serta
berbahaya tentunya setiap bagian memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang
sangat beragam dan perlu dilakukan tindakan pencegahan. Dalam kaitannya dengan
alat pelindung diri, penulis telah melakukan wawancara kepada pihak perusahaan,
dinyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyediakan alat pelindung diri sesuai
dengan jumlah pekerja namun para pekerja belum sepenuhnya mengunakan alat
pelindung diri saat bekerja.
Berdasarkan hasil
observasi, dan wawancara pada saat penulis melaksanakan praktik kerja industri
di PT.
Sinarjaya
Inti Mulya tahun 2023 didapatkan informasi dari para pekerja bahwa sebelumnya telah
terjadi beberapa kali insiden kecelakaan kerja dengan luka ringan pada tenaga
kerja perusahaan tersebut seperti cedera, luka akibat benda tajam, atau patah
tulang. Dalam kejadian tersebut terjadi pada saat proses produksi ataupun pada
saat pekerja menggunakan peralatan atau benda tajam di bengkel kerja. Lampu penerangan pada gudang PT Sinarjaya
Inti Mulya kurang terang, sehingga pada saat karyawan bekerja tidak terlalu
kelihatan maka mengakibatkan rawanya kecelakaan kerja.
Pada
penelitian ini, penulis mencoba melakukan studi tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui peranan sistem
manajemen keselamtan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencapaian zero
accident pada PT Sinarjaya Inti Mulya. Sehingga,
peneliti tertarik untuk mengetahui Gambaran faktor yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja di
PT Sinarjaya Inti Mulya Kota
Metro Tahun 2023.
B. RUMUSAN
MASALAH
kegiatan
industri yang dilakukan selama 24 jam menggunakan alat berat serta berbahaya
tentunya setiap bagian memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat
beragam maka
dari itu penulis ingin melakukan penelitian dengan
merumuskan masalah sebagai berikut : “Gambaran faktor lingkungan kerja terhadap kesehatan dan keselamata
kerja PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023”
C. TUJUANPENELITIAN
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui Gambaran
faktor lingkungan kerja terhadap kesehatan dan keselamata
kerja di PT Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023
2.
Tujuan Khusus
a.
Untuk mengetahui
ketersediaan alat pelindung diri (APD) di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.
b.
Untuk mengetahui
Pengawasan dalam penggunaan APD di
PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.
c.
Untuk mengetahui
ketersediaan rambu keselamata di
PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.
d.
Untuk mengetahui
lingkungan kerja di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.
D. MANFAAT
PENELITIAN
1. Manfaat
bagi Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungkarang, hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai sumber informasi tambahan serta menambah kepustakaan atau
referensi untuk penelitian lebih lanjut.
2. Manfaat
bagi perusahaan, hasil penelitian ini dapat memberikan wacana serta masukan
berupa saran dan arahan kepada PT Sinarjaya
Inti Mulya guna meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan
kerja untuk lebih baik lagi khususnya bagi para pekerja.
3. Manfaat
bagi penulis, penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman serta mengaplikasikan
ilmu yang telah diperoleh selama masa pendidikan di Politeknik Kesehatan
Tanjungkarang Jurusan Kesehatan Lingkungan.
E. RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui Ketersediaan Alat pelindung diri (APD),
Pengawasan Dalam Penggunaan APD, Rambu keselamatan, Lingkungan kerja di
PT Sinarjaya
Inti Mulya Kota Metro Tahun 2023.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya
mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk)
terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugiankerugian lainya yang mungkin
terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko
kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi (Rijanto, 2010).
Manajemen sumber daya
manusia yang mempunyai tinjauan wawasan masa depan harus mempunyai program
memasukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan dalam
organisasi. Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja (Abdurrahmat 2006).
Dalam proses industrialisasi tidak lepas
dari peranan tenaga kerja, oleh karena itu membangun tenaga kerja yang
produktif, sehat dan berkualitas perlu memperhatikan faktor keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) (Suardi, 2007).
1.
Faktor penybab
terjadinya kecelakaan kerja
Menurut
(Rahman et al., 2557),
faktor faktor penyebab kecelakan kerja antara lain :
·
Penyebab langsung –
bagian atau komponen yang secara aktual menyebabkan cedera atau kerusakan
·
Akar penyebab –
tindakan atau kegiatan yang menyebabkan kontak dengan penyebab langsung.
2.
Indikator Program
Keselamatan Kerja
Menurut
(Rahman et al., 2557).
Indikator Program keselamatan kerja dapat dilihat dari lingkungan kerja secara
fisik antara lain:
·
Penempatan benda atau
barang, sehingga tidak membahayakan atau mencelakakan orang-orang yang berada
di tempat kerja atau sekitarnya.
·
Perlindungan pada
pegawai atau pekerja, yag melayani alat-alat kerja yang dapat menyebabkan
kecelakaan, dengan cara memberikan alat-alat perlindungan yang sesuai dan baik
.
·
Penyediaan
perlengkapan, yang mampu digunakan sebagai alat pencegah, pertolongan dan
perlindungan.
·
Penyediaan program
sosialisasi pencegahan kecelakaan, yang diberikan oleh perusahaan terhadap
pegewai atau pekerja.
3.
Penyakit Kerja
Penyakit
kerja adalah kondisi abnormal atau penyakit yang disebabkan oleh kerentanan
terhadap faktor lingkungan yang terkait dengan pekerjaan. Hal ini meliputi
penyakit akut dan kronis yang disebabkan oleh pernafasan, penyerapan,
pencernaan, atau kontak langsung dengan bahan kimia beracun atau pengantar yang
berbahaya (Dessler, 2007).
4.
Syarat – syarat
keselamatan kerja
Dengan peraturan
(UU RI, No 1 1970) ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah dan
mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan
pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n.
mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o.
mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
B.
Sistem Manajemen K3
Menurut (PP
RI No 50 TH, 2012) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan
secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat
kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Kegagalan manajemen merupakan salah faktor
yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti dalam teori kecelakaan
oleh Bird dan Loftus. Banyak perusahaan yang sudah menerapkan berbagai sistem
manajemen untuk meningkatkan kualitas, produktifitas serta menghilangkan potensi
terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan berhasil mencapai sasaran yang
diharapkan dengan menerapkan berbagai sistem manajemen tersebut.
Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja :
Manajemen yaitu suatu proses
kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak
lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia
dan sumber daya yang ada. Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang
teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
1.
Tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3)
a.
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b.
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c.
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
produktivitas.
2.
Penerapan SMK3
a.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional
tentang SMK3.
b.
Kebijakan nasional
tentang SMK3 sebagai pedoman
perusahaan dalam menerapkan SMK3.
c.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
Kewajiban Penerapan SMK3
Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen K3 bagi perusahaan yang mempunyai minimal 100
pekerja/buruh yang mempunyai tingkat resiko potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
4.
Penerapan SMK3 diperusahaan
Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun
kebijakan K3 paling sedikit harus:
a.
melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
1)
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian
risiko;
2)
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor
lain yang lebih baik;
3)
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4)
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya
yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5)
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang
disediakan.
b.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara
terus-menerus.
c.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3
paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan
kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan
secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
6. Pelaksanaan Rencana
K3
Dalam melaksanakan rencana
K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan
sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
a.
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b.
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin
kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana
paling sedikit terdiri dari:
a.
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b.
anggaran yang memadai
c.
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta
pendokumentasian
d.
instruksi kerja.
Dalam melaksanakan
rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan
tersebut:
a.
Tindakan pengendalian
b.
perancangan (design) dan rekayasa
c.
prosedur dan instruksi kerja
d.
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e.
pembelian/pengadaan barang dan jasa
f.
produk akhir
g.
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana
industri;
h.
rencana dan pemulihan keadaan darurat
C.
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
1.
Penyediaan alat pelindung diri (APD)
Berdasarkan UU
RI No 1, 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu pasal
14 (c), perusahaan menyediakan alat pelindung diri berupa APD (Alat Pelindung
Diri) bagi Karyawan maupun tamu yang berkunjung ke perusahaan. Berikut adalah
APD yang disediakan perusahaan :
a.
Safety Helmet, berfungsi
sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b.
Tali
Keselamatan (Safety Belt), berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan
alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat
berat, dan lain-lain)
c.
Sepatu
Karet (Sepatu Boot), berfungsi sebagai alat pengaman saatbekerja di tempat yang
becek ataupun berlumpur.
d.
Sepatu
Pelindung (Safety Shoes), berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia,
dan sebagainya.
e.
Sarung
Tangan, berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat
atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan.
f.
Tali
Pengaman (Safety Harness), berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di
ketinggian.
g.
Penutup
Telinga (Ear Plug/ Ear Muff), berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja
di tempat yang bising.
h.
Kacamata
Pengaman (Safety Glasses), berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja
(misal mengelas).
i.
Masker
(Respirator), berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di
tempat dengan kualitas udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berasap, dan
sebagainya).
j.
Pelindung
Wajah (Face Shield), berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing
saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).
k.
Jas
Hujan (Rain Coat), berfungsi melindungi diri dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada saat hujan atau sedang mencuci alat).
2.
Pengawasan Dalam Penggunaan APD
Di tempat kerja penerapan kesehatan dan keselamatan
kerja sangat dibutuhkan, untuk menekan serendah mungkin resiko kecelakaan
kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi kerja (Kawatu, 2010).
Filosofi dasar kesehatan dan keselamatan kerja yaitu melindungi para pekerja
saat melakukan pekerjaannya, dengan melakukan usaha-usaha pengendalian
kecelakaan kerja ditempat kerja (Tatuil et al., 2021).
Alat Pelindung Diri merupakan alternative pencegahan
bahaya yang ada ditempat kerja. Dengan
adanya alat pelindung diri maka akan sangat membantu para pekerja dalam upaya melindung diri agar supaya tidak
terjadi kecelakaan kerja serta timbulnya penyakit akibat kerja (Tatuil et al., 2021). Ketika
atasan melakukan pengawasan penggunaan
alat pelindung diri secara rutin maka hal tersebut akan sangat mempengaruhi
perilaku para pekerja dalam menggunakan alat pelindung, hasil
penelitian tersebut menunjukan bahwa ketika pengawasan dilakukan dengan baik
dapat memberikan motivasi bagi pekerja (Tatuil et al., 2021).
Pengawasan yang baik akan sangat mempengaruhi
perilaku para tenaga kerja. Semua pekerja yang ada dilingkungan kerja
diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pekerjaannya
agar supaya terhindar dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (Tatuil
et al., 2021).
Berdasarkan teori Domino, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi para pekerja ketika menggunakan alat pelindung diri yaitu
manajemen serta pengawasan yang kurang baik, kurangnya ketersedian alat
pelindung diri, tindakan atau perilaku tidak aman dari pekerja itu sendiri (Tatuil
et al., 2021).
D.
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP)
Standar
operasional prosedur merupakan simbol bisnis dalam penggunaan sistem modern.
Para pengusaha meyakini bahwa dengan adanya SOP, bisnis bisa berjalan otomatis
tanpa harus dipantau setiap hari.. Pada dasarnya, SOP sangat dibutuhkan oleh
semua jenis organisasi termasuk organisasi
bisnis. Bisnis yang tidak memiliki sistem akan membuat ketidakjelasan dalam
banyak hal, mulai dari arah dan tujuan organisasi bisnis, tidak adanya ukuran
karyawan memiliki kinerja baik atau tidak, dan hal – hal lainnya yang semuanya
bermuara pada tidak adanya panduan operasional (Hermawan1 et al., 2017).
Pada
dunia kerja, SOP adalah petunjuk bagi pegawai untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dengan standar yang telah ditetapkan. Standard Operating Procedure
adalah satu set intruksi tertulis yang digunakan untuk kegiatan rutin atau
aktivitas yang berulang kali dilakukan oleh sebuah organisasi (Hermawan1 et al., 2017).
pengembangan
dan penggunaan SOP merupakan bagian intergal dari sebuah sistem mutu yang
sukses, karena menyediakan individu dengan informasi untuk melakukan pekerjaan
dengan benar dan memfasilitasi konsistensi dalam kualitas dan integritas produk
atau hasil akhir (Hermawan1 et al., 2017).
SOP
K3 di unit sarana dibagi menjadi 6 komponen utama yaitu Alat Pelindung Diri
(APD); Inspeksi Kerja; Rambu-Rambu K3; Pelaporan dan Penyelidikan Insiden,
Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja; Pemeliharaan dan Keadaan Darurat. Hal ini
sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan oleh assistan manager unit sarana bahwa
terdapat 6 SOP K3 utama. Unit sarana mewajibkan setiap pekerja memakai APD saat
memasuki tempat kerja sesuai dengan SOP K3 yang telah ditetapkan seperti helm,
safety shoes, pakaian kerja, sarung tangan dan alat pelindug diri khusus
seperti kacamata saat proses pengelasan dan ear muff atau ear plug saat
melakukan maintenance atau pengecekan terhadap lokomotif atau kereta (Hariyono & Awaluddin,
2016).
Unit
sarana juga memiliki rambu-rambu K3 seperti kewajiban memakai APD, rambu
larangan, peringatan, informasi hingga jalur evakuasi. Rambu-rambu K3 di unit
sarana juga sudah sesuai dengan SOP seperti penempatan, jumlah, bentuk, warna
serta pemasangan. Salah satu upaya
perusahaan agar pekerjanya sadar akan pentingnya K3 dengan cara melakukan
himbauan-himbauan tentang K3 seperti pemakaian APD, melalui pemasangan
poster-poster K3 atau dengan sistem reward and punishment (Hariyono & Awaluddin, 2016).
E.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
Lingkungan kerja merupakan salah
satu tempat yang paling sering dilakukan oleh karyawan dalam melakukan kegiatan
aktivitasnya sehari-hari. Lingkungan kerja yang menyenangkan akan memberikan
rasa nyaman kepada karyawan sehinggadapat mempengaruhi meningkatnya kinerja
karyawan. Lingkungan kerja yang menyenangkan dapat juga mempengaruhi sikap
emosi karyawan. Jika karyawan merasa nyaman akan lingkungan kerja dimana karyawan
tersebut bekerja, maka karyawan tersebut akan betah di tempat kerjanya dan
produktivitas karyawan tersebut akan semakin meningkat sehingga waktu kerja
dipergunakan secara efektif dan efesien (Ronal & Hotlin, 2019).
Lingkungan kerja adalah segala
sesuatu hal atau unsur-unsur yang dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak
langsung terhadap organisasi atau perusahaan yang akan memberikan dampak baik
atau buruk terhadap kinerja dan kepuasan kerja karyawan. Lingkungan kerja
adalah lingkungan dimana pegawai melakukan pekerjaannya sehari-hari. Dari
beberapa pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan tentang pengertian
lingkungan kerja dimana merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar karyawan
pada saat bekerja, baik yang berbentuk fisik atau pun non fisik, langsung atau
tidak langsung, yang dapat mempengaruhi dirinya dan pekerjaannya saat bekerja.
Lingkungan kerja yang nyaman dan dapat mendukung kinerja karyawan akan
menimbulkan rasa puas bagi pekerja dalam suatu organisasi. Dengan lingkungan
kerja nyaman juga karyawan dapat menjadi betah dan setia kepada perusahaan,
sehingga ini menjadi sebuah keuntungan yang besar bagi perusahaan dalam
mengefesiensi biaya-biaya yang berkaitan dengan sumber daya manusia (Ronal & Hotlin, 2019).
1.
Jenis-jenis
lingkungan kerja
a.
Lingkungan kerja
fisik
Lingkungan Kerja
Fisik Lingkungan kerja fisik adalah semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat
di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan. Ada beberapa kondisi
fisik dari tempat kerja yang baik yaitu:
1)
Bangunan tempat kerja
disamping menarik untuk dipandang juga dibangun dengan pertimbangan keselamatan
kerja.
2)
Tersedianya peralatan
kerja yang memadai.
3)
Tersedianya tempat
istirahat untuk melepas lelah, seperti kafetaria baik dalam lingkungan
perusahaan atau sekitarnya yang mudah dicapai karyawan.
4)
Tersedianya tempat
ibadah keagamaan seperti mesjid dan musholla untuk karyawan.
5)
Tersedianya sarana
angkutan, baik yang diperuntukkan karyawan maupun angkutan umum yang nyaman,
murah dan mudah diperoleh (Ronal & Hotlin, 2019).
b.
Lingkungan Kerja Non
Fisik Lingkungan
kerja non fisik adalah lingkungan kerja yang menyenangkan dalam arti
terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara karyawan dan atasan, karena
pada hakekatnya manusia dalam bekerja tidak hanya mencari uang saja, akan
tetapi bekerja merupakan bentuk aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan
kepuasan (Ronal & Hotlin, 2019).
2.
Manfaat lingkungan
kerja
Mengemukakan
bahwa Manfaat lingkungan kerja adalah menciptakan gairah kerja, sehingga produktivitas
dan prestasi kerja meningkat, selain itu lingkungan kerja juga dapat
berpengaruh terhadap kepuasan kerja karyawan,
Artinya bahwa dengan lingkungan kerja yang nyaman maka akan mempengaruhi
meningkatnya kinerja karyawan, begitu juga sebaliknya lingkungan kerja karyawan
yang kurang nyaman akan menyebabkan karyawan kurang bersemangat bekerja
sehingga menurunya performa karyawan (Ronal & Hotlin, 2019).
F.
Standar Rambu – Rambu K3
Rambu-rambu keselamatan dan
kesehatan kerja adalah merupakan tanda–tanda yang dipasang di tempat
kerja/laboratorium, guna mengingatkan atau mengidentifikasi pada semua
pelaksana kegiatan di sekeliling tempat tersebut terhadap kondisi, risiko, yang
terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu K3 merupakan
salah satu cara untuk menginformasikan kepada para pekerja tentang
bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja dari sesuatu aktivitas, area atau
peralatan kerja tertentu. Sehingga, dengan adanya rambu K3 tersebut setiap
orang baik pekerja, tamu, dan kontraktor dapat mengantisipasi sedini mungkin
tentang bahaya-bahaya di area tersebut dan juga meminimalisir risiko.
Rambu-rambu K3 dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan warnanya (Mashita, 2020).
Warna keselamatan |
Warna kontras (simbol/tulisan) |
Makna |
MERAH |
PUTIH |
Larangan |
Pemadaman api |
||
KUNING |
HITAM |
Perhatian/waspada |
Potensi beresiko bahaya |
||
HIJAU |
PUTIH |
Zona Aman |
Pertolongan Pertama |
||
BIRU |
PUTIH |
Wajib Ditaati |
PUTIH |
HITAM |
Informasi Umum |
1.
Manfaat Pemasangan
Rambu
Beberapa
manfaat dari pemasangan rambu-rambu K3 bagi tenaga kerja
maupun
pengunjung suatu kantor atau gedung (Mashita, 2020) :
a.
Menyediakan kejelasan
informasi dan memberikan pengarahan umum
b.
Memberikan penjelasan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja
c.
Menunjukkan adanya
potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
d.
Mengingatkan para
tenaga kerja dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri sebelum
memulai aktifitas di tempat kerjaMenunjukkan di mana peralatan darurat
keselamatan berada.
e.
Menunjukkan dimana
peralatan darurat keselamatan berada.
f.
Memberikan peringatan
waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
2.
Katagori Rambu
Peringatan K3
Rambu-rambu K3 penting
untuk ditaati dan dipatuhi agar kita semua terhindar dari kecelakaan. Berikut
ini beberapa kategori dari rambu K3 (Mashita, 2020).
a.
Rambu Larangan
Rambu ini adalah
rambu yang memberikan larangan yang wajib ditaati kepada siapa saja yang ada di
lingkungan itu, tanpa ada pengecualiain. Adapun larangan yang harus ditaati
adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang.
b.
Rambu Peringatan
Rambu ini adalah
rambu yang memberikan peringatan yang perlu diperhatikan kepada siapa saja yang
ada di lingkungan itu karena dapat mengakibatkan kejadian yang tidak
diinginkan. Adapun Peringatan yang perlu diikuti adalah sesuai dengan rambu
gambar atau informasi yang terpasang.
c.
Rambu Prasyarat
Rambu ini adalah
rambu yang memberikan persyaratan dilaksanakan kepada siapa saja yang ada di
lingkungan itu karena prasyarat tersebut merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Adapun Prasyarat yang perlu dilaksankan adalah sesuai dengan
rambu tergambar atau informasi yang terpasang.
d.
Rambu Pertolongan
Rambu ini adalah rambu
yang memberikan bantuan/pertolongan serta arah yang ada di lingkungan itu
karena arah pertolongan tersebut merupakan petunjuk arah yang harus diikuti
siapa saja terutama bila terjadi kondisi darurat.
Adapun rambu pertolongan atau petunjuk arah tersebut dipasang pada tempat yang
strategis dan mudah terlihat dengan jelas. Berdasarkan kategori yan telah
disebutkan di atas, berikut ini adalah bentuk
F. Kerangka
Teori
Kerangka teori
dalam penelitian ini berdasarkan sumber (Korneilis & Gunawan,
2018).
G. Kerangka
konsep
Berdasarkan
kerangka teori di atas, maka peneliti akan melakukan penelitian dengan variabel
sesuai dengan kerangka konsep di bawah ini
H. Definisi
oprasional
No |
Variabel |
Definisi |
Alat pengukuran |
Cara Ukur |
Hasil pengukuran |
Skala Ukur |
1. |
Ketersediaan
Alat
Pelindung Diri (APD) |
APD merupakan alat yang mampu melindugi seseorang dari
potensi bahaya di tempat kerja. APD meliputi pelindung
kepala; pelindung mata dan muka; pelindung telinga;
pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; pelindung tangan; dan/atau
pelindung kaki. |
Instrumen |
Observasi dan Cheeklis |
1. Ada jika tersedia APD yang lengkap 2. Tidak ada jika ada alat yang tidak tersedia |
Ordinal |
2. |
Pengawasan
Dalam Penggunaan APD |
Pengawasan penggunaan apd untuk memastikan pekerja
selalu menggunakan APD. seperti pemberian sanksi terhadap pegawai yang
melanggar atau memberikan reward tehadap pekerja yang menggunakan APD
lengkap. mengumumkan secara tertulis dan
memasang ramburambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja. |
Instrumen |
Observasi dan Cheeklis |
1. Ada jika di lakukan pengawasan oleh tim manajemen k3 2. tidak ada jika tidak di lakukan pengawasan oleh tim
manajemen k3 |
Ordinal |
3. |
Rambu
Keselamatan |
Terpasangnya rambu-rambu peringatan, terdiri dari
tiga bagian yakni, perintah berupa larangan dan kewajiban; waspada berupa
bahaya, peringatan dan perhatian; informasi. |
Instrumen |
Cheeklist |
1. terpasang rambu sesuai dengan tingkat resiko 2. tidak terpasang
|
Ordinal |
4. |
Lingkungan
kerja |
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu kondisi lingkungan kerja
dikaitkan dengan kemampuan karyawan adalah :Penerangan di lingkungan rungan kerja, kebisingan di ruang produksi, ketersediaan sarana
toilet sesuai dengan jumlah pegawai. |
Instrumen |
Observasi, cheecklist dan pengukuran |
1. penerangan sudah sesuai dengan peraturan 2. ada pengendalian kebisingan di ruang produksi 3. ada sarana toliet |
Ordinal |
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Rangkaian
Penelitian
Penelitian ini
bersifat deskriptif yaitu dengan
menggunakan metode survey untuk mengetahui gambaran kesehatan dan
keselamatan lingkungan kerja
(K3) pada PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota
Metro Tahun 2022.
B. Subjek
Penelitian
1.
Lingkungan kerja
Lingkungan
kerja pada PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro
2.
Populasi pekerja
Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh karyawan yang bekerja di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro
C. Lokasi
dan Waktu Penelitian
1.
Lokasi Penelitian
Penelitin ini
dilakukan di PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro Tahun 2022
2.
Waktu Penelitin
Penelitian ini
dilakukan pada bulan Februari – April
2023
D. Pengumpulan
data
Untuk memperoleh data menggunakan
pengukuran:
1.
Data primer
Data yang diperoleh dari hasil kuisioner atau
wawancara terhadap responden.
2.
Data sekunder
Data yang diperoleh dari
PT. Sinarjaya Inti Mulya Kota Metro yang
meliputi gambaran wilayah, jumlah pekerja, dan data yang dapat menunjang
penelitian.
E. Pengelolaan
dan Analisis Data
1.
Pengelolaan Data
Data
yang diperoleh dari hasil observasi, pengukuran, dan wawancara
2.
Analisis Data
a.
Tahap penyajian data :
data disajikan dalam bentuk deskripsi yang terintegrasi.
b.
Pengelolahan data
di lakukan dengan pengumpulan data dari pengamatan, di olah dan di sajikan
bentuk tabel/grafi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar