Selasa, 27 Desember 2022

contoh MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

 

 

MAKALAH

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

 

Description: C:\Users\A c e r\Pictures\logo.png

 

Disusun Oleh:


 

POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG

PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN

TAHUN AJARAN 2022/2023

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “HAK  ASASI MANUSIA ( HAM ) DAN RULE OF LAW” Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan

 Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.

 

Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun dePmikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.

 

Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

 

 

                                                                                    Bandar Lampung, 4 Oktober 2022

                                                           

                                                                                    Kelompok 3

 

 

 

                                                            DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

            1.1 Latar Belakang

            1.2 Identifikasi Masalah

            1.3 Batasan Masalah

            1.4 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

            2.1 Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law

            2.2 Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Latar Belakang Rule of Law

            2.3 Perkembangan Pemikiran HAM dan Fungsi Rule of Law

            2.4 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

            2.5 Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law

BAB III PENUTUP

            3.1 Kesimpulan

            3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB    I

            PENDAHULUAN

 

 

1.1  Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang

Dalam kehidupan sehari-hari hokum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatakrama, norma hingga hokum perundang- undangan dalam peradilan. Sayangnya hokum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah ke bawah. Kenapa bisa begitu, karena hukum dinegara kita bisa dibeli dengan uang

 

1.2  Identifikasi Masalah

 

  1. Apakah pengertian HAM dan rule of  law
  2. Bagaimana Konsep Dasar Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan Latar belakang Rule of law
  3. Sejauh Mana Perkembangan Pemikiran HAM serta fungsi rule of law
  4. Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  5. Bagaimana kah dinamika Pelaksanaan Rule Of   Law

 

1.3       Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

 

1.4       Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui  sudah sejauh mana proses penegakan hukum tentang HAM
  2. Dapat mengetahui apakah semua orang sudah mendapatkan kebebasan HAM
  3. Dapat mengetahui sejarah perkembangan HAM dari waktu ke waktu
  4. Dapat mengetahui peran pentingmnya Rule Of   Law dalam pembatasan kekuasaan pemerintah
  5. Dapat mengetahui proses terbentuknya Rule Of law dalam penegakan hukum Negara

 

BAB II

   PEMBAHASAN

 

2.1   Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law

Berbagai kasus Hak Asasi Manusia ( HAM )  di Republik yang telah 65 tahun merdeka ini ternyata masih marak di depan mata. Kasus Trisakti tahun 1998 yang belum tuntas hingga kini,

Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek politik, social, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.

          -Fungsi Rule Of Law

Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, inti dati rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.

Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

1.      Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)

2.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakan hukum dan kadilan (pasal 24 ayat 1)

3.      Segenap warga Negara bersamaan  kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat 1)

4.      Dalam bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dipen hukum ( pasal 28D ayat 1 )

5.      Setiap orang berhak untuk bekerja  serta  mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).

 

2.2  Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Latar Belakang Rule of Law

Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatknya peran parlemen dalam penyelenggaraan Negara, serta sebagai reaksi terhadap Negara absolute yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seleruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi dimana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law dalam suatu Negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah ? oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu Negara merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.

Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instruksional rule by the law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain baru bagi kurikulum unti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No.VII/MPR/2001) dan visi pendidikan tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-EDGE), serta merupakan salah satu bentuk penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi menyinggung masalah pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi disebut Pendidikakan kewiraan, serta ditiadakannya Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.

2.3  Perkembangan Pemikiran HAM dan Fungsi Rule of Law

Di Indonesia, HAM banyak mengalami dinamika yang penuh perjuangan dalam penegakannya. Berbagai macam upaya telah di lakukan oleh para leluhur-leluhur kita di masa lampau untuk tercapainya penegakan HAM yang seadil-adilnya. Beberapa pengertian mengenai HAM juga di utarakan oleh banyak ahli bahkan dalam UndangUndang ada pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan HAM. Dari UU No. 39 Tahun 1999, dapat ditarik kesimpulan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang

merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,

pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Sedangkan menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. Berbeda pengertian dengan Prof. Koentjoro, menurut Miriam Budiarjo HAM adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan

sebagainya.Lain halnya dengan Franz Magnis Suseno yang mengartikan HAM sebagai hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia. Yang terakhir yakni Oemar Seno Adji yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.Beberapa pengertian HAM menurut para ahli di atas sebenarnya memiliki satu makna yang sama yakni HAM merupakan hak dalam diri kita yang ada semenjak lahir dan patut kita dapatkan dan perjuangkan. Di luar dari pengertian HAM di atas, Indonesia mengalami dinamika dalam penegakan HAM. Dimulai sebelum kemerdekaan bahkan hingga saat ini kita selalu mengupayakan yang terbaik agar mendapat keadilan. Berikut ini berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia dalam penegakan Hak Asasi Manusia:

1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia barumuncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini3. Pemikiran itudiungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran HAM juga terjadi pada perdebatan disidang (BPUPKI) antara Soekarno dan Moh. Yamin pada pihak lain. Hal ini berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat dan berkumpul, hak meengeluarkan pikiran baik tertulis maupun tidak tertulis.

2. Periode setelah kemerdekaan (1945 -sekarang)

a) Periode 1945-1950

Pemikiran HAM pada awal kemerdekaan masih

pada hak untuk merdeka

. Pemikiran HAM telah mendapatkan legitimasi secara formal karena telah

memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945.

b) Periode 1950-1959

Pemikiran HAM pada masa ini mendapat tempat yang bagus. Indikatornya adalah semakin banyaknya pertumbuhan partai-partai politik, adanya kebebasan pers, pemilihan umum, adanya parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

c) Periode 1959-1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada periode ini kekuasaan terpusat pada Presiden.

d) Periode 1966-1998

Pada awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang telah

merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia.Sementara itu pada awal tahun 1970-an sampai akhir tahun 1980-an persoalan HAM di Indonesia

mengalami kemunduran. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemunduran, pemikiran HAM masih ada di kalangan masyarakat yang dimotori oleh

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademis yang fokus terhadap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif serta kooperatif. Hal ini bisa dilihat dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES No. 50 Th. 1993 tanggal 7 Juni 1993.

e) Periode 1998-sekarang

Pergantian rezim pemerintahan dari orde baru ke era reformasi pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada perlindungan HAM. Pada masa pemerintahan Habibie, penghormatan dan perkembangan HAM sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR No.XVII/MPR/HAM yaitu;

konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya dengan UU No.5/1999; konvensi penghapusan segala bentuk deskriminasi rasial dengan UU

No.29/1999; konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi dengan keppres No.83/1998; konvensi ILO No.111

tentang deskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No.21/1999; konvensi ILO No.138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU no.20/1999.

2.4  Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Perlindungan HAM di Indonesia harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaanya. Hal ini sesuai dengan isi piagam PBB yaitu pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 yang berisi bahwa upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara serta hukum internasional yang berlaku.

Sesuai dengan amanat konstitusi, hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu :

1.         Pembukaan UUD 1945 (alinea 1)

2.         Pancasila sila keempat

3.    Batang tubuh UUD 1945 ( pasal 27, 29, dan 30 )

4. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Hak asasi di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

 

2.5  Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law

Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rul of law harus diartikan secara hakiki ( materiil ), yaitu dalam arti “pelaksanaan dari jus law”. Perinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil), sangat erat kaitanya dengan “ the enforcement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.

Rule of law juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan Negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri.

 

 

 

   BAB III

 PENUTUP

3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

 

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

3.2  Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia https://m-update..com/2012/11/hak-asasi-manusia dan rule of law

Kirdi, Dipiyudo. 1985. Pancasila dan Pelaksanaannya. CSIS. jakarta.

Marbangun, hardowirogo. 1997, Ha-hak Asasi Manusia,  patma, Bandung.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: