MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
Disusun Oleh:
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG
PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN
TAHUN AJARAN 2022/2023
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul: “HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) DAN
RULE OF LAW” Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan
Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa
hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu
dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari
bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik
materi maupun cara penulisannya. Namun dePmikian, tim penulis telah berupaya
dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai
dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan
tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Bandar
Lampung, 4 Oktober 2022
Kelompok
3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2
Identifikasi Masalah
1.3
Batasan Masalah
1.4 Tujuan
Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia dan Rule Of
Law
2.2 Konsep
Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Latar Belakang Rule of Law
2.3
Perkembangan Pemikiran HAM dan Fungsi Rule of Law
2.4
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
2.5
Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
Dalam kehidupan
sehari-hari hokum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatakrama, norma
hingga hokum perundang- undangan dalam peradilan. Sayangnya hokum di Negara
kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila
dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah ke bawah. Kenapa bisa
begitu, karena hukum dinegara kita bisa dibeli dengan uang
1.2
Identifikasi Masalah
- Apakah pengertian HAM dan rule
of law
- Bagaimana Konsep Dasar Hak
Asasi Manusia ( HAM ) dan Latar belakang Rule of law
- Sejauh Mana Perkembangan
Pemikiran HAM serta fungsi rule of law
- Bagaimana Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
- Bagaimana kah dinamika
Pelaksanaan Rule Of Law
1.3 Batasan
Masalah
Agar masalah pembahasan
tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini
pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada
ruang lingkup HAM.
1.4 Tujuan
Penulisan
- Mengetahui sudah sejauh mana proses penegakan hukum
tentang HAM
- Dapat mengetahui apakah semua
orang sudah mendapatkan kebebasan HAM
- Dapat mengetahui sejarah
perkembangan HAM dari waktu ke waktu
- Dapat mengetahui peran
pentingmnya Rule Of Law dalam
pembatasan kekuasaan pemerintah
- Dapat mengetahui proses
terbentuknya Rule Of law dalam penegakan hukum Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi
Manusia dan Rule Of Law
Berbagai
kasus Hak Asasi Manusia ( HAM ) di
Republik yang telah 65 tahun merdeka ini ternyata masih marak di depan mata.
Kasus Trisakti tahun 1998 yang belum tuntas hingga kini,
Undang
No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi
perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu
aspek politik, social, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.
-Fungsi Rule Of Law
Fungsi
rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa
keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur
pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan
Negara. Dengan demikian, inti dati rule of law adalah jaminan adanya keadilan
bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu :
1.
Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1
ayat 3)
2.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan kadilan (pasal 24 ayat 1)
3.
Segenap warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat 1)
4.
Dalam bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat
10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dipen
hukum ( pasal 28D ayat 1 )
5.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2).
2.2 Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Latar
Belakang Rule of Law
Rule
of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir
sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatknya peran parlemen dalam
penyelenggaraan Negara, serta sebagai reaksi terhadap Negara absolute yang
berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat
segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seleruh kelembagaannya menjunjung
tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Konsep ini lahir
untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan,
serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi dimana
doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law dalam suatu Negara
ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan,
dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah
? oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu Negara
merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang
adil bagi masyarakat.
Untuk
membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule
by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instruksional rule by the
law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
(PKn). PKn sendiri merupakan desain baru bagi kurikulum unti di PTU yang
menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No.VII/MPR/2001) dan visi
pendidikan tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-EDGE), serta merupakan salah satu
bentuk penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang
tidak lagi menyinggung masalah pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau
di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan
Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi
disebut Pendidikakan kewiraan, serta ditiadakannya Pancasila sebagai mata
kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.
2.3 Perkembangan Pemikiran HAM dan Fungsi Rule of
Law
Di
Indonesia, HAM banyak mengalami dinamika yang penuh perjuangan dalam
penegakannya. Berbagai macam upaya telah di lakukan oleh para leluhur-leluhur
kita di masa lampau untuk tercapainya penegakan HAM yang seadil-adilnya.
Beberapa pengertian mengenai HAM juga di utarakan oleh banyak ahli bahkan dalam
UndangUndang ada pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan HAM. Dari UU
No. 39 Tahun 1999, dapat ditarik kesimpulan bahwa HAM ialah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk
dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah,
dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Sedangkan
menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang
bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. Berbeda
pengertian dengan Prof. Koentjoro, menurut Miriam Budiarjo HAM adalah hak yang
harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, dan menurut
Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena
dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan
sebagainya.Lain
halnya dengan Franz Magnis Suseno yang mengartikan HAM sebagai hak-hak yang
sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat.
Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya
sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia. Yang
terakhir yakni Oemar Seno Adji yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai
hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun
itu.Beberapa pengertian HAM menurut para ahli di atas sebenarnya memiliki satu
makna yang sama yakni HAM merupakan hak dalam diri kita yang ada semenjak lahir
dan patut kita dapatkan dan perjuangkan. Di luar dari pengertian HAM di atas,
Indonesia mengalami dinamika dalam penegakan HAM. Dimulai sebelum kemerdekaan
bahkan hingga saat ini kita selalu mengupayakan yang terbaik agar mendapat
keadilan. Berikut ini berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia dalam
penegakan Hak Asasi Manusia:
1.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)Pemikiran modern tentang HAM di
Indonesia barumuncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas
mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini3. Pemikiran
itudiungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40tahun sebelum proklamasi
kemerdekaan. Pemikiran HAM juga terjadi pada perdebatan disidang (BPUPKI)
antara Soekarno dan Moh. Yamin pada pihak lain. Hal ini berkaitan dengan
masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat
dan berkumpul, hak meengeluarkan pikiran baik tertulis maupun tidak tertulis.
2.
Periode setelah kemerdekaan (1945 -sekarang)
a)
Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada awal kemerdekaan masih
pada
hak untuk merdeka
.
Pemikiran HAM telah mendapatkan legitimasi secara formal karena telah
memperoleh
pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945.
b)
Periode 1950-1959
Pemikiran
HAM pada masa ini mendapat tempat yang bagus. Indikatornya adalah semakin
banyaknya pertumbuhan partai-partai politik, adanya kebebasan pers, pemilihan
umum, adanya parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c)
Periode 1959-1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada
periode ini kekuasaan terpusat pada Presiden.
d)
Periode 1966-1998
Pada
awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang telah
merekomendasikan
gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan
pengadilan HAM untuk wilayah Asia.Sementara itu pada awal tahun 1970-an sampai
akhir tahun 1980-an persoalan HAM di Indonesia
mengalami
kemunduran. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemunduran, pemikiran HAM
masih ada di kalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademis yang fokus terhadap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an memperoleh
hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari
represif dan defensif ke strategi akomodatif serta kooperatif. Hal ini bisa
dilihat dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES No. 50 Th. 1993
tanggal 7 Juni 1993.
e)
Periode 1998-sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan dari orde baru ke era reformasi pada tahun 1998 memberikan
dampak yang sangat besar pada perlindungan HAM. Pada masa pemerintahan Habibie,
penghormatan dan perkembangan HAM sangat signifikan yang ditandai oleh adanya
TAP MPR No.XVII/MPR/HAM yaitu;
konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya dengan UU No.5/1999; konvensi
penghapusan segala bentuk deskriminasi rasial dengan UU
No.29/1999;
konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi dengan keppres No.83/1998; konvensi ILO No.111
tentang
deskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No.21/1999; konvensi ILO
No.138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU no.20/1999.
2.4 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Perlindungan
HAM di Indonesia harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan, merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaanya. Hal
ini sesuai dengan isi piagam PBB yaitu pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 yang
berisi bahwa upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu
konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar Negara serta hukum internasional
yang berlaku.
Sesuai
dengan amanat konstitusi, hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada
konstitusi NKRI, yaitu :
1. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1)
2. Pancasila sila keempat
3. Batang tubuh UUD 1945 ( pasal 27, 29, dan
30 )
4.
UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Hak
asasi di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita, dan hak anak.
2.5
Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan
rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rul of law harus diartikan secara
hakiki ( materiil ), yaitu dalam arti “pelaksanaan dari jus law”.
Perinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil), sangat erat kaitanya
dengan “ the enforcement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan
pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.
Rule
of law juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya
terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat,
dan Negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki
struktur sosiologisnya sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Asri
Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
https://m-update..com/2012/11/hak-asasi-manusia dan rule of law
Kirdi,
Dipiyudo. 1985. Pancasila dan Pelaksanaannya. CSIS. jakarta.
Marbangun,
hardowirogo. 1997, Ha-hak Asasi Manusia,
patma, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar