MAKALAH
CONTOH KASUS
KORUPSI DAN CARA MENGATASINYA
MATA KULIAH PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI
Dosen Pengampu:
Linasari, S. Si.T, M.Kes

Disusun Oleh:
Nama : Awalia Agustina
Nim : 2112402038
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN
KESEHATAN
TANJUNG KARANG
JURUSAN KESEHATAN GIGI
2021/2022
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga
penulis berhasil menyelesaikan makalah berjudul “CONTOH KASUS KORUPSI DAN CARA MENGATASINYA”
Makalah ini berisikan bahasan mengenai contoh kasus korupsi dan bagaimana cara mengatasinya.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi serta pengetahuan dan wawasan
baru tentang tema yang kami bahas.
Kami
menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari katasempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata,
kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhoi segala urusan kita.
Lampung,
24 Januari 2022
Awalia Agustina
Table of
Contents
Masalah Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini,
sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi
kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat,
baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam
seluruh aspek masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak
terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal
batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan
kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik
maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena.
Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk
menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat
bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka
rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan.
Menurut
Nyoman Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya
dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga
penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan
saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan
kerugiankerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat
bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk
dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat; tidak hanya oleh masyarakat
dan bangsa Indonesia tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Perkembangan
korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih
sangat lamban. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah
merupakan virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an langkah-langkah
pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai sekarang. Selanjutnya,
dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan
itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi,
keluarga dan kroninya. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan
luar biasa (extraordinary crime).
Beberapa
peraturan perundang-undangan dibentuk dalam upaya memberantas korupsi tersebut,
yaitu: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak
pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, karena dapat merusak
sendi-sendi kehidupan bernegara. Namun demikian, pada 4 kenyataannya,
penjatuhan hukuman kepada pelakunya sangat ringan dibanding dengan ancaman
pidananya, sehingga menimbulkan anggapan bahwa meningkatnya kejahatan
dikarenakan para Hakim memberikan hukuman ringan atas pelaku koruptor. Oleh
karena itu, sebaiknya tindakan yang diambil pengadilan merupakan “ultimum
remedium” terhadap pelanggar/pelaku kejahatan khususnya korupsi.
1.
Sebutkan contoh kasus korupsi?
2.
Bagaimanakah cara menangani kasus korupsi tersebut?
1.
Menjelaskan contoh kasus korupsi
2.
Mengetahui cara menangani kasus korupsi tersebut
2.1 Permasalahan
Korupsi
dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya,
fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Karena itu pula upaya
penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi atau
pendekatan Negara/politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya.
Berdasarkan pengertian, korupsi di Indonesia dipahami sebagai perilaku pejabat
dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan
terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada. Korupsi dipahami
sebagai kejahatan Negara (state corruption). Korupsi terjadi karena monopoli
kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan, dikurangi
pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi wajar bila korupsi sangat sulit untuk
diberantas apalagi dicegah, karena korupsi merupakan salah satu karakter atau sifat
negara, sehingga negara=Kekuasaan=Korupsi.
Sebagai suatu
kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi,
korupsi ada dari hulu sampai hilir, dari anak-anak sekolah sampai presiden,
dari konglomerat sampai tokoh Agama. Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut
lebih dari 300 Triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun
penggelapan hasil sumber daya alam, menguap ke kantong para koruptor. Korupsi
bisa diiringi dengan kolusi, membuat keputusan yang diambil oleh pejabat Negara
menjadi titik optimal. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya
perundang-undangan aneh semacam UU energi, juga RUU SDA, import gula dan beras
dan sebagainya dituding banyak pihak kebijakan yang sangat kolutif karena di
belakangnya ada motivasi korupsi. Bentuk korupsi terhadap uang Negara tidak
hanya terhadap utang luar Negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk
obligasi rekap bank-bank sebesar 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjung
usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan
pejabat keuangan, konglomerat serta banker.
10 Kasus yang
masih belum cukup lama adalah skandal Bank Century pun telah menyebabkan uang
lenyap, namun pelakunya tak ada yang ditangkap. Kasus korupsi BNI dengan nilai
1,7 Triliun yang ternyata kemudian juga diikuti dengan Bank plat merah yaitu
BRI dalam kasus jual-beli quota haji di wilayah kewenangan Kementerian Agama
dan kasus “tarif” untuk calon legislatif untuk nomor-nomor jadi yang bernilai
hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu,
korupsi pun terjadi di daerah-daerah setingkat provinsi dan kota. Dalam harian
Jurnal Bogor di bulan Juni 2009 memberitakan bahwa sekitar 90 persen bantuan
sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan diselewengkan.
Menurut Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Drs. H.M. Amari, SH. MH, dari total
dana yang disalurkan ke semua daerah di Jabar termasuk Bogor itu, hanya 10%
saja yang sampai ke masyarakat. Sementara yang 90% nya tidak tersalurkan oleh
penerima bansos, seperti pengurus politik, yayasan, panitia pembangunan rumah
ibadah dan lembaga pendidikan. Kejadian yang sangat mencoreng lembaga
pemerintahan adalah, kejadian penyelewengan atau penggelapan uang pajak oleh
Gayus dan rekan-rekannya yang ber triliuntriliun besarnya dan hingga sampai
saat ini kasus ini belum selesai juga. Tentu saja tindakan korupsi sangatlah
merugikan berbagai pihak. Korupsi juga membuat semakin bertambahnya kesenjangan
akibat buruknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin
sudah demikian menjauh, maka korupsi juga makin melebarkan kesenjangan itu
karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah
ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, dan yang miskin makin
miskin. Akibatnya lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi
terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul in-efisiensi
dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Maraknya korupsi
di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi
setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada
tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat
pemerintahan yang paling kecil di daerah. 11 Pemerintah Indonesia sebenarnya
tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah
dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan
dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga
membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya
pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau
penyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki Internal Control
Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa Inspektorat.
Fungsi Inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan
di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan
pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai sasaran.
Di samping pengawasan internal, ada juga
pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi
eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan
Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan eksternal, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan
pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara
negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek
korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain adalah Indonesian
Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi
Indonesia (MTI).
Dilihat dari
upaya-upaya pemerintah dalam memberantas praktek korupsi di atas sepertinya
sudah cukup memadai baik dilihat dari segi hukum dan peraturan
perundang-undangan, komisi-komisi, lembaga pemeriksa baik internal maupun
eksternal, bahkan keterlibatan LSM. Namun, kenyataannya praktek korupsi
bukannya berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan Indonesia
kembali dinilai sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal tahun 2004 dan
2005 berdasarkan hasil survei di kalangan para pengusaha dan pebisnis oleh
lembaga konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC). 12 Hasil
survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa
Indonesia merupakan Negara yang paling korup di antara 12 Negara Asia. Predikat
negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir menyentuh angka mutlak
10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup). Pada
tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas negara terkorup di
Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia, berdasarkan hasil survei
yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9), Vietnam (8,67), Thailand, Malaysia dan
China berada pada posisi sejajar di peringkat keempat yang terbersih.
Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya adalah Singapura (0,5)
disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan dan Korea Selatan. Rentang skor dari
nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili posisi terbaik, sedangkan skor
10 merupakan posisi skor terburuk. Indonesia berada pada peringkat teratas
dalam IPK (Indeks Persepsi Korupsi) di kawasan Asia. Kenyataan pahit yang harus
kita terima sebagai rakyat Indonesia.
Apakah kita
harus menerima IPK ini, dan apakah kita harus menerima kelakuan para pemimpin
kita yang seharusnya mempunyai kepercayaan untuk membangun bangsa dan Negeri
ini menjadi lebih baik dan bukan menjadi terpuruk dan hancur ?. Jika di tingkat
Asia prestasi kita dalam korupsi bisa dibilang buruk, Begitu pula dengan Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2006 adalah 2,4 dan menempati urutan
ke-130 dari 163 NLegara. Sebelumnya, pada tahun 2005 IPK Indonesia adalah 2,2
tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003 (1,9). Hal ini menunjukkan bahwa penanganan
kasus korupsi di Indonesia masih sangat lambat dan belum mampu membuat jera
para koruptor.
2.2
Solusi (Pemecahan Masalah)
Korupsi tidak dapat
dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu Negara ingin mencapai tujuannya,
karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi
subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan
pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means).
Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Ada
beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Menurut pendapat H.
Ismail Susanto, terdapat enam langkah yang harus dilakukan agar korupsi tidak
hilang dan tidak dilakukan oleh masyarakat. Didalam sebuah essay-nya yang
dimuat di Harian Republika mengatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap
berbagai sumber, didapatkan sejumlah cara sebagaimana ditunjukkan oleh Syariat
Islam.
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat
pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan
baik apabila gaji mereka tidak mencukupi, karena para birokrat juga manusia
biasa. Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan
kepada aparatur pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa seseorang
memberikan sesuatu kalau tidak ada maksud tertentu. Ketiga, perhitungan
kekayaan. Orang yang melakukan korupsi tentu kekayaannya akan bertambah dengan
cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya itu melakukan tindakan korupsi.
Bisa saja dia mendapatkan kekayaan itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau
dengan cara lain yang halal. Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi
hanya akan bisa dilakukan jika para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi,
dalam sebuah Negara bersih dari korupsi.
Dengan
takwa, seorang pemimpin melakukan tugasnya dangan penuh amanah. 14 Karena
dengan taqwa pula ia takut untuk melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa
melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT
pasti melihat semuanya dan di akhirat nanti pasti akan dimintai pertanggung
jawaban. Kelima, hukuman yang setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut
menerima resiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan
hukuman setimpal bagi para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah, hukuman
setimpal atas koruptor membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Keenam,
Pengawasan Masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan
korupsi. Dari point-point tersebut dapat dieksplisitkan bahwa pemberantasan
korupsi harus melibatkan semua pilar masyarakat. Pilar masyarakat adalah
manusia (individu), budaya (yaitu berupa persepsi baik pemikiran maupun
perasaan kolektif), dan sistem aturan yang berlaku. Karena itu, korupsi akan
lebih efektif diberantas bila pada tiga pilar tersebut dilakukan
langkah-langkah yang terpadu.
Bahwa ada individu yang memang bejat, ingin
kaya secara instant, atau setidaknya dengan harta dengan jalan pintas, itu
memang kenyataan di dunia ini. Tapi, individu yang baik sebenarnya banyak.
Andaikan di dunia ini lebih banyak yang tidak baik, tentu kehidupan tidak bisa
lagi berjalan dengan normal. Orang selalu dalam ketakutan karena tidak ingin
ditipu, atau semangat untuk menipu. Kalau sudah begitu tidak ada lagi hubungan
dengan manusia, baik berdagang maupun menikah. Jadi kita harus meyakini bahwa
sebagian besar individu pada dasarnya adalah baik, karena Allah telah meniupkan
sifat-sifat agungnya dalam diri manusia sejak masih didalam rahim. Didalam
surat Qs. 15- al hijr; 29, yang artinya, maka apabila Aku telah menyempurnakan
kejadiannya dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)-ku, maka tunduk kamu
kepadanya dengan bersujud.
Dapat disimpulkan bahwa
pada awalnya manusia semuanya memiliki sifat yang baik, akan tetapi sebagian
orang yang menjadi koruptor itu tentu karena pengaruh eksternal yang telah
mengaburkan sifat-sifat baik tersebut. Yang paling utama adalah pendidikan,
kedua lingkungan dan ketiga media. Tiga hal ini akan membangun suatu budaya,
yakni suatu persepsi kolektif dalam masyarakat, apakah suatu hal itu akan
dianggap normal atau tidak. 15 Pada masyarakat yang budaya “uang pelicin” sudah
dianggap wajar, maka orang tidak akan lagi peka dan merasa itu adalah korupsi.
Demikian juga budaya “titip saudara” agar lolos ujian sekolah atau dapat
pekerjaan. Andaikata dua hal ini dicoba pada masyarakat yang memilki persepsi
sebaliknya, bahwa uang pelicin itu haram, dan nepotisme itu awal kehancuran,
tentu akan terjadi sasuatu yang berbeda. Budaya adalah sesuatu yang dapat
dibentuk peran pendidikan sangat besar. Para guru itulah yang menanamkan
nilai-nilai sejak dini. Tentu saja mereka pula yang berhak memberikan sikap
keteladanan yang baik. Kalau sang guru sendiri dulu mendapatkan pekerjaan
dengan menggunakan uang pelicin atau lulus ujian guru dengan mencontek, ya
susah. Mereka merupakan bagian dari masalah dan bukan merupakan sebuah solusi.
Budaya anti korupsi akan menghasilkan individuindividu anti-korupsi, yang
akhirnya akan menjadi aktor-aktor pencegahan atau pemberantasan korupsi. Pada
masyarakat yang sarat dengan korupsi, tentu saja sulit untuk mendapatkan
individu-individu semacam ini. Namun dalam level mikro, seperti pada suatu
sekolah, kantor atau suatu organisasi, budaya ini bisa ditumbuhkan melalui
pendidikan, keteladanan pemimpin dan lewat kampanya yang massif, misalnya
dengan pemasangan poster-poster yang akan mengingatkan orang akan dampak
mengerikan dari korupsi, atau azab Allah yang dijanjikan pada koruptor. Namun
juga strategi individual dan kultural terkadang masih belum cukup juga. Korupsi
juga terjadi dengan adanya aturan-aturan main yang salah. Sebagai contoh;
aturan biaya mutasi kendaraan yang lumayan tinggi (10% harga kendaraan),
membuat sebagian orang enggan untuk melakukan balik nama setelah membeli kendaraan
bekas.
Hasilnya, di beberapa daerah cukup sulit
menemukan mobil dengan nama pemilik sebenarnya pada STNK. Ketika ada PNS untuk
datang ke daerah itu dan akan menyewa mobil, yang ada hanyalah mobil seperti
itu. Padahal di aturan sewa kendaraan dalam pekerjaan pemerintah, diwajibkan
nama pemilik mobil seperti dalam KTP harus sama dalam nama STNK. Lalu solusinya
apa? Solusi jangka pendeknya adalah bisa menggunakan fotocopy STNK palsu atau
menyuap agar petugas kantor kas Negara dan auditor pura-pura tidak melihat.
Cara yang lebih elegan adalah dengan membuat klausul tambahan pada aturan yang
formal berlaku, yang kalau tetap dalam bentuk sekarang ini, akan menimbulkan
akses yang rumit di lapangan. 16 Perubahan aturan-aturan ini dapat berupa aturan
sewanya atau aturan balik nama kendaraannya. Misalnya biayanya diturunkan, agar
pemilik kendaraan tertarik untuk balik nama. Contoh lainnya adalah hubungan
kerja yang kabur, sehingga tidak jelas apakah seorang direktur BUMN/BUMD itu
perlu dibayar tinggi meskipun perusahaan merugi atau dia sebenarnya hanya perlu
digaji secukupnya, sedang penghasilan yang tinggi tergantung prestasinya. Dari
beberapa contoh diatas adalah contoh untuk merubah aturan dalam mencegah
korupsi. Contoh yang lain adalah aturan yang dapat memberantas korupsi setelah
terjadi. Perhitungan kekayaan pejabat setelah menjabat untuk dibandingkan
dengan sebelumnya adalah salah satu ide yang baik. Kalau ada peningkatan yang
tidak wajar dan tidak bisa dijelaskan, harta itu dapat disita untuk Negara,
atau yang bersangkutan dipidana. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan
langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut:
1.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
2.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3.Melakukan
perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan
kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih
organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi
pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi
kesempatan korupsi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas
membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi
tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah
yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya
dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi,
misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan
tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya. Selanjutnya,
Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan korupsi yaitu agar
pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut
orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan
pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan
hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan
dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan 17
pengamanan termasuk Polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas
pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang
menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam
cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula.
Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinjau
dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical
problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono
(1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial dengan
bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi Nasional yang positif,
yaitu mengutamakan kepentingan Nasional.
3. Para pemimpin dan pejabat memberikan
teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak,
memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari
organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah Kementerian beserta
jawatan dibawahnya.
6.
Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan
berdasarkan sistem “ascription”.
7.
Adanya kebutuhan Pegawai Negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi
pemerintah.
8.
Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur .
9.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis
tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap
kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Masalah Korupsi yang terjadi di
Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar
dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun
semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya
sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat.
Menurut
Nyoman Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya
dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga
penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Nyoman Serikat
Putra Jaya. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
di Indonesia.
Semarang: Badan Penerbit Undip. Hal. 2 2
Muladi dan Barda
Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung:
Alumni. Hal. 133
Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi,
Aspek Nasional dan Aspe
Internasional.
Bandung: Mandar Maju. Hal. 1
Harian
REPUBLIKA, 21 Nopember 2003. Islam Dan Jalan Pemberantasan Korupsi.
Harian
Jurnal Bogor, Edisi 24 Juni 2009. Muhammad, Rahmat kurnia. 2009. Pembuktian
Terbalik Berbatas Korupsi.
http://www.mediaumat.com/cpntent/view/1050/65/
Saleh, K. Wantjik. 1983. Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta : Ghalia
Indonesia Sjahrudin Rasul. Dkk. 2002.
Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Pada Pengelolaan BUMN/BUMD dan Perbankan.
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar